GP Ansor Tangsel Soroti Penghapusan Rencana Akses Tol Jalan Promoter dalam Revisi RTRW
Titikkata.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan menyoroti perubahan rencana pembangunan akses jalan tol di kawasan Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, yang tidak lagi tercantum dalam rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, dalam Perda RTRW Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 yang berlaku hingga tahun 2031, kawasan Jalan Promoter direncanakan menjadi titik akses masuk dan keluar jalan tol.
Namun dalam rancangan revisi RTRW terbaru yang disusun hingga tahun 2045, rencana tersebut tidak lagi dimasukkan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Suhendar, mempertanyakan dasar pertimbangan di balik penghapusan rencana akses tol tersebut dari dokumen perencanaan tata ruang terbaru.
“Dalam Perda RTRW yang masih berlaku sampai 2031 sebelumnya terdapat rencana pembangunan akses jalan tol di kawasan tersebut. Namun dalam pembahasan rancangan RTRW terbaru yang direncanakan hingga 2045, rencana itu sudah tidak lagi tercantum atau dihapus,” ujar Suhendar.
Menurut Suhendar, pihak pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) telah memberikan penjelasan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan adanya revisi rencana dari pihak swasta yang terlibat dalam pengembangan kawasan.
“Penjelasan dari OPD menyebutkan bahwa penghapusan itu terjadi karena ada perubahan rencana dari pihak swasta. Namun hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa penyusunan Perda RTRW cenderung berorientasi pada kepentingan swasta,” katanya.
Ia menilai paradigma tersebut seharusnya tidak menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan tata ruang daerah.
“RTRW seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan, masyarakat pra sejahtera, dan mereka yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa RTRW memiliki fungsi strategis untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan, meminimalkan risiko bencana, serta mengendalikan dampak urbanisasi seperti kemacetan dan polusi.
“Perda RTRW adalah bentuk sikap politik pemerintah kota dan DPRD dalam mengelola ruang darat, bumi, hingga udara di Kota Tangerang Selatan. Penataannya harus mencerminkan upaya menjaga, melindungi, dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan demi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari dinas terkait, rencana pintu tol di Jalan Promoter dihapus karena tidak memenuhi hasil uji kelayakan dari pemerintah pusat.
“Dari penjelasan dinas, dapat disimpulkan bahwa rencana pintu tol yang sebelumnya tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 dihapus dalam rancangan perubahan Perda tahun 2025 karena tidak lolos uji kelayakan setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat,” kata Amizar.
Ia menjelaskan, salah satu alasan yang disebutkan adalah lokasi rencana pintu tol tersebut dinilai terlalu dekat dengan akses keluar tol yang sudah ada di kawasan Intermark.
Meski demikian, Amizar menilai perubahan tersebut tetap perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait status penguasaan lahan di kawasan Jalan Promoter.
“Menariknya, status Jalan Promoter masih berada dalam penguasaan BSD. Karena itu pihak BSD disebut mengajukan permohonan agar fungsi kawasan tersebut diubah kembali sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya kejelasan apakah perubahan dalam RTRW tersebut murni berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat atau terdapat rekomendasi dari pihak lain.
“Kita perlu memastikan apakah perubahan ini benar-benar hasil evaluasi pusat atau ada rekomendasi dari pihak tertentu. Hal ini perlu dikaji secara mendalam,” katanya.
GP Ansor juga meminta agar proses pengambilan keputusan terkait revisi RTRW dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh Forum Penataan Ruang.
“Jika memang terdapat rekomendasi dari pihak terkait seperti Forum Penataan Ruang yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, maka poin-poin rekomendasi tersebut sebaiknya disampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS